Pendidikan Anti Korupsi untuk Generasi Muda Anti Korupsi

Pendidikan Anti Korupsi untuk Generasi Muda Anti Korupsi
Oleh: Ahmad Miftakhus Surur, 1403036008, MPI 2A

Masalah besar yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah maraknya kasus korupsi diberbagai element masyarakat. Dari kepemimpinan tingkat atas atau bahkan rakyat pun bisa tersandung kasus korupsi tersebut. Entah dilakukan dengan sengaja atau tidak, namun sejatinya tindakan korupsi pastilah terjadi karena adanya kesempatan untuk melakukannya. Akibat maraknya kasus ini di Indonesia, Indonesia disebut sebagai salah satu Negara korup yang justru mayoritas beragama Islam. Tindakan tercela tersebut jika sudah dikaitkan atas nama agama, pastilah membawa banyak pengaruh buruk pada pengikut agama tersebut.
Korupsi dilihat dari sudut pandang apapun, baik agama maupun hukum adalah tindakan yang salah. Salah, karena merugikan Negara dan membuat orang lain sengsara. Hal tersebut sesuai dengan definisi korupsi yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Apabila tindakan itu tidak segera diberantas, kehidupan rakyat golongan bawah akan semakin sulit mempertahankan hidup dan Negara juga akan terpuruk pada ketidakmakmuran dan ketidaksejahteraan.
Sebenarya, tindakan korupsi tidak hanya dilakukan oleh golongan orang yang berkedudukan tinggi saja, namun secara langsung kita bisa melihat kelapangan dimana para akademis juga bisa melakukan segala cara untuk melakukan keuntungan sebesar-besarnya tanpa harus bersusah payah. Misalnya saja seorang dosen atau bahkan guru yang enggan mengajar dan hanya menitipkan tugas pada muridnya untuk dikerjakan tanpa mau bersusah payah berangkat mengajar namun tetap mendapat gaji setara dengan dosen atau guru lain yang melakukan proses pengajaran. Tindakan itu mungkin simple, tapi tanpa sadarpun itu telah merupakan tindakan korupsi dalam lingkup akademis. Secara umum faktor penyebabnya adalah dorongan dari dalam diri sendiri seperti kehendak atau keinginan untuk melakukan tindak korupsi dan faktor rangsangan dari luar seperti adanya kesempatan dan kurangnya etika moral para pelaku.
Di kurikulum pendidikan yang baru, pemerintah menetapkan adanya pendidikan karakter. Sebenarnya awal diadakannya pendidikan karakter adalah untuk meminimalisir tindakan korupsi bagi generasi muda penerus bangsa. Tidak hanya dalam aspek pengetahuan (kognitif) tentang larangan berbuat korupsi, namun aspek afektif dan psikomotorik sendiri sangatlah diperlukan oleh masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini mengakibatkan adanya pendidikan karakter tersebut disemua jenjang pendidikan.

Dalam konteks pendidikan anti korupsi ini, generasi muda menjadi sorotan utama yang perlu diperhatikan proses pemahamannya tentang tidak korupsi karena generasi muda merupakan aset bangsa Indonesia yang akan meneruskan perjuangan atau pengurusan bangsa ini.  Namun kita tidak boleh hanya menekan pada aspek pendidikannya atau para pendidiknya karena perbuatan tercela tidak akan hilang hanya pada orang yang berpendidikan tinggi. Selain aspek pendidikan, keluarga memiliki peranan yang penting dalam menghambat adanya tindakan korupsi diantara keluarganya. Misalnya, orang tua harus memantau SPP atau biaya- biaya privat dari anaknya serta menanam nilai moral dari perbuatan tercela tersebut pada anaknya sejak dini. Orang tua juga harus memberikan contoh dan tuntunan yang baik kepada anaknya. Karena sesungguhnya terhindarnya diri dari tindak korupsi akan membawa manfaat yang banyak bagi kita. Diantara manfaatnya adalah sifat jujur, displin, peduli terhadap sesama, taat pada hukum Negara, dan selalu bersyukur kepada Allah Azza Wajalla.

Comments

Popular

9 PERUBAHAN K13 (KURIKULUM 2013 UPDATE TAHUN 2017)

SOAL DAN JAWABAN Metodologi Pembelajaran dari kelompok 1 sampai 8 KI- 1A.

RPP K13 MATA PELAJARAN FIQIH KELAS VII SEMESTER SATU BAB SHOLAT LIMA WAKTU DAN SUJUD SAHWI (KURIKULUM 2013)